Soeharto dan Gus Dur Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Ini Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Sabtu, 28 September 2024 19:55 WIB
7. Meninggal dunia: Gelar Pahlawan Nasional hanya diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia (anumerta).
Selain persyaratan di atas, pemberian gelar Pahlawan Nasional memiliki prosedur tersebut, yakni:
1. Pengajuan: Pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga tertentu kepada pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Andre Vincent Wenas: PSI dan Gosip Partai Berkarya, Tommy Soeharto dan Keluarga Cendana
2. Penilaian oleh tim ahli: Setelah pengajuan, tim ahli yang terdiri dari sejarawan, akademisi, dan pejabat terkait akan meneliti serta mengevaluasi jasa-jasa calon tersebut.
3. Rekomendasi kepada Presiden: Setelah proses evaluasi selesai, nama calon yang memenuhi syarat diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Sosial.
4. Keputusan Presiden: Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: TNI Angkatan Udara Galang Dukungan untuk Usulkan Surjadi Soerjadarma Sebagai Pahlawan Nasional
Gelar ini diberikan secara resmi pada setiap Hari Pahlawan, yaitu tanggal 10 November.
Dari penjabaran di atas, apakah Soeharto dan Gus Dur layak menyandang gelar Pahlawan Nasional?***