DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Soeharto dan Gus Dur Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Ini Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

image
Soeharto dan Gus Dur bertemu semasa hidup. (Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Mendiang dua mantan Presiden Republik Indonesia yakni Soeharto dan Abdurahman Wahid (Gus Dur) diusulkan menyandang gelar Pahlawan Nasional RI.

Apa itu Pahlawan Nasional dan apa saja persyaratan untuk menjadi Pahlawan Nasional?

Perlu diketahui, regulasi mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada warga negara tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009.

Baca Juga: Andre Vincent Wenas: PSI dan Gosip Partai Berkarya, Tommy Soeharto dan Keluarga Cendana

Pengertian Pahlawan Nasional sendiri adalah gelar yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara Indonesia.

Gelar ini diberikan kepada individu yang dianggap telah menunjukkan pengorbanan, perjuangan, dan keberanian dalam upaya membela, memperjuangkan, atau memajukan kepentingan bangsa Indonesia, terutama dalam perjuangan kemerdekaan.

Pahlawan Nasional biasanya diangkat berdasarkan jasa-jasanya dalam sejarah Indonesia, baik dalam bidang militer, politik, sosial, maupun budaya.

Baca Juga: TNI Angkatan Udara Galang Dukungan untuk Usulkan Surjadi Soerjadarma Sebagai Pahlawan Nasional

Proses pemberian gelar ini melalui penilaian dan rekomendasi dari tim ahli sejarah, kemudian disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui keputusan presiden.

Beberapa kriteria penting untuk seseorang dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional antara lain:

1. Memiliki jasa besar: Orang tersebut telah berjuang untuk kemerdekaan atau kepentingan bangsa.

Baca Juga: Sinta Nuriyah Bakal Bangun Diorama Gus Dur Bekerja Sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia

2. Tidak menyerah pada penjajah: Dalam sejarahnya, orang tersebut menunjukkan sikap tidak tunduk pada kekuasaan penjajah.

3. Berkepribadian luhur: Pahlawan nasional diharapkan memiliki integritas moral dan sikap yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.

4. Tidak pernah tercela: Pahlawan tidak terlibat dalam pengkhianatan atau tindakan yang mencemarkan nama bangsa.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tanri Abeng, Pengusaha dan Mantan Menteri Era Soeharto dan Habibie Meninggal Dunia

Untuk menjadi Pahlawan Nasional di Indonesia, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang dan peraturan terkait.

Berikut ini adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang untuk kepentingan bangsa Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca Juga: Dianggap Berpolitik Praktis, Aliansi Santri Gus Dur Menggugat Tuntut Gus Yahya Mundur dari Kepengurusan PBNU

2. Memiliki perilaku moral yang baik dan tidak tercela: Calon pahlawan harus menunjukkan sikap, tindakan, dan perilaku yang baik dalam kehidupannya, serta tidak pernah melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik bangsa.

3. Berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara: Pengabdian dan perjuangan yang dilakukan haruslah memiliki dampak besar terhadap kemerdekaan, integritas, kesejahteraan, atau kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

4. Tidak menyerah kepada musuh atau penjajah: Dalam perjuangannya, calon pahlawan harus menunjukkan sikap pantang menyerah dalam melawan penjajahan atau mempertahankan negara dari ancaman, baik dari luar maupun dari dalam.

Baca Juga: Aliansi Santri Gus Dur Tuntut Gus Yahya dan Gus Ipul PBNU Mundur

5. Memiliki nilai perjuangan yang berkelanjutan: Jasa dan perjuangan yang dilakukan harus memberikan dampak jangka panjang serta inspirasi bagi generasi penerus bangsa.

6. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang bertentangan dengan cita-cita perjuangan kemerdekaan: Calon pahlawan harus bebas dari keterlibatan dalam aktivitas yang mengkhianati kepentingan bangsa, termasuk tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang serius.

7. Meninggal dunia: Gelar Pahlawan Nasional hanya diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia (anumerta).

Baca Juga: Puisi Esai: Memilih Tak Menikah Sambil Memelihara Kucing atau Anjing, hingga Kisah Koruptor di Makam Pahlawan

Selain persyaratan di atas, pemberian gelar Pahlawan Nasional memiliki prosedur tersebut, yakni:

1. Pengajuan: Pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga tertentu kepada pemerintah daerah setempat.

2. Penilaian oleh tim ahli: Setelah pengajuan, tim ahli yang terdiri dari sejarawan, akademisi, dan pejabat terkait akan meneliti serta mengevaluasi jasa-jasa calon tersebut.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Pemulihan Nama Baik Jadi Argumen Abdurrahman Wahid Jadi Pahlawan Nasional

3. Rekomendasi kepada Presiden: Setelah proses evaluasi selesai, nama calon yang memenuhi syarat diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Sosial.

4. Keputusan Presiden: Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Gelar ini diberikan secara resmi pada setiap Hari Pahlawan, yaitu tanggal 10 November.

Baca Juga: MPR Bebaskan Presiden Kedua RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Dari penjabaran di atas, apakah Soeharto dan Gus Dur layak menyandang gelar Pahlawan Nasional?***

Berita Terkait