Soeharto dan Gus Dur Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Ini Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Sabtu, 28 September 2024 19:55 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mendiang dua mantan Presiden Republik Indonesia yakni Soeharto dan Abdurahman Wahid (Gus Dur) diusulkan menyandang gelar Pahlawan Nasional RI.
Apa itu Pahlawan Nasional dan apa saja persyaratan untuk menjadi Pahlawan Nasional?
Perlu diketahui, regulasi mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada warga negara tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009.
Baca Juga: Andre Vincent Wenas: PSI dan Gosip Partai Berkarya, Tommy Soeharto dan Keluarga Cendana
Pengertian Pahlawan Nasional sendiri adalah gelar yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara Indonesia.
Gelar ini diberikan kepada individu yang dianggap telah menunjukkan pengorbanan, perjuangan, dan keberanian dalam upaya membela, memperjuangkan, atau memajukan kepentingan bangsa Indonesia, terutama dalam perjuangan kemerdekaan.
Pahlawan Nasional biasanya diangkat berdasarkan jasa-jasanya dalam sejarah Indonesia, baik dalam bidang militer, politik, sosial, maupun budaya.
Baca Juga: TNI Angkatan Udara Galang Dukungan untuk Usulkan Surjadi Soerjadarma Sebagai Pahlawan Nasional
Proses pemberian gelar ini melalui penilaian dan rekomendasi dari tim ahli sejarah, kemudian disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui keputusan presiden.
Beberapa kriteria penting untuk seseorang dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional antara lain:
1. Memiliki jasa besar: Orang tersebut telah berjuang untuk kemerdekaan atau kepentingan bangsa.
Baca Juga: Sinta Nuriyah Bakal Bangun Diorama Gus Dur Bekerja Sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia
2. Tidak menyerah pada penjajah: Dalam sejarahnya, orang tersebut menunjukkan sikap tidak tunduk pada kekuasaan penjajah.