Soeharto dan Gus Dur Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Ini Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Sabtu, 28 September 2024 19:55 WIB
3. Berkepribadian luhur: Pahlawan nasional diharapkan memiliki integritas moral dan sikap yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.
4. Tidak pernah tercela: Pahlawan tidak terlibat dalam pengkhianatan atau tindakan yang mencemarkan nama bangsa.
Untuk menjadi Pahlawan Nasional di Indonesia, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang dan peraturan terkait.
Baca Juga: Andre Vincent Wenas: PSI dan Gosip Partai Berkarya, Tommy Soeharto dan Keluarga Cendana
Berikut ini adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang untuk kepentingan bangsa Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Memiliki perilaku moral yang baik dan tidak tercela: Calon pahlawan harus menunjukkan sikap, tindakan, dan perilaku yang baik dalam kehidupannya, serta tidak pernah melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik bangsa.
Baca Juga: TNI Angkatan Udara Galang Dukungan untuk Usulkan Surjadi Soerjadarma Sebagai Pahlawan Nasional
3. Berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara: Pengabdian dan perjuangan yang dilakukan haruslah memiliki dampak besar terhadap kemerdekaan, integritas, kesejahteraan, atau kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
4. Tidak menyerah kepada musuh atau penjajah: Dalam perjuangannya, calon pahlawan harus menunjukkan sikap pantang menyerah dalam melawan penjajahan atau mempertahankan negara dari ancaman, baik dari luar maupun dari dalam.
5. Memiliki nilai perjuangan yang berkelanjutan: Jasa dan perjuangan yang dilakukan harus memberikan dampak jangka panjang serta inspirasi bagi generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Sinta Nuriyah Bakal Bangun Diorama Gus Dur Bekerja Sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia
6. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang bertentangan dengan cita-cita perjuangan kemerdekaan: Calon pahlawan harus bebas dari keterlibatan dalam aktivitas yang mengkhianati kepentingan bangsa, termasuk tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang serius.