DECEMBER 9, 2022
Internasional

China Harap Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Wilayah Palestina Sesudah Majelis Umum PBB Mengadopsi Resolusi

image
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Lin Jian mengungkapkan China akan terus berdiri di pihak perdamaian dan keadilan serta berdiri bersama mayoritas negara, berkomunikasi erat dengan pihak lain, memainkan peran positif dan konstruktif dalam mendorong gencatan senjata, meredakan krisis kemanusiaan, memulihkan perdamaian dan stabilitas di kawasan, serta berupaya untuk mencari solusi komprehensif, adil, dan abadi bagi masalah Palestina.

Resolusi PBB tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Resolusi itu menegaskan kembali bahwa masalah Palestina merupakan "tanggung jawab tetap PBB" hingga terselesaikan sesuai dengan hukum internasional dan menyoroti perlunya Israel segera mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967.

Baca Juga: Satu Jurnalis Palestina Lagi Tewas dalam Serangan Israel di Gaza, Total Jurnalis Tewas Jadi 173 Orang

Lebih lanjut, resolusi juga meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.

Uni Eropa (EU) juga menegaskan komitmen mereka pada perbatasan tahun 1967. Perbatasan Palestina pada 1967 adalah perbatasan yang diakui secara internasional, yang meliputi Jalur Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait