DECEMBER 9, 2022
Internasional

Indonesia Sambut Baik Resolusi Majelis Umum PBB yang Serukan Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

image
Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi bersejarah pada Rabu, 18 September 2024 yang menyerukan penghentian pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam waktu satu tahun. Resolusi yang diajukan Negara Palestina dan didukung oleh 124 negara itu menuntut Israel mundur dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024. / ANTARA/Anadolu/py

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di akun X resmi @Kemlu_RI di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Indonesia menilai bahwa resolusi itu mendukung hasil Pendapat Penasehat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel yang berkepanjangan dan ilegal sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga: Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi, Serukan Dihentikannya Pendudukan Ilegal Israel di Palestina Dalam 12 Bulan

Sebelumnya pada Rabu, 18 September 2024, Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang “melanggar hukum” dalam waktu 12 bulan.

Resolusi yang diajukan oleh Palestina itu diadopsi dengan 124 negara anggota PBB mendukung resolusi tersebut, sementara 14 negara menentang dan 43 negara abstain.

Resolusi itu mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Baca Juga: Mohammed bin Salman: Saudi Arabia Tidak Akan Jalin Hubungan dengan Israel Tanpa Negara Palestina

Sementara itu, Uni Eropa (EU) menegaskan komitmen mereka pada perbatasan tahun 1967.

“EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, atau pun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua pihak,” ujarnya.

Perbatasan Palestina pada 1967 adalah perbatasan yang diakui secara internasional, yang meliputi Jalur Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat.***

Sumber: Antara

Berita Terkait