DECEMBER 9, 2022
Internasional

Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi, Serukan Dihentikannya Pendudukan Ilegal Israel di Palestina Dalam 12 Bulan

image
Majelis Umum PBB pada Rabu, 18 September 2024 secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Umum PBB pada Rabu, 18 September 2024 secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang "melanggar hukum" dalam waktu 12 bulan.

Resolusi Majelis Umum PBB ini, yang dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar, di mana 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.

Didukung bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota lainnya, resolusi Majelis Umum PBB ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).

Baca Juga: Sekjen PBB Antonio Guterres Akan Serahkan Opini Hukum Mahkamah Internasional ke Majelis Umum

Resolusi tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Resolusi ini menegaskan kembali bahwa masalah Palestina merupakan "tanggung jawab tetap PBB" hingga terselesaikan sesuai dengan hukum internasional, dan menyoroti perlunya Israel segera mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967.

Lebih lanjut, resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.***

Sumber: Antara

Berita Terkait