DECEMBER 9, 2022
Internasional

PM Inggris Keir Starmer Tolak Seruan Agar Batasi Pasokan Suku Cadang untuk Jet Tempur F-35 Israel

image
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer/ANTARA/Anadolu/PY

ORBITINDONESIA.COM - Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menolak seruan untuk membatasi penjualan senjata ke Israel, dengan alasan negaranya mematuhi hukum internasional.

Dalam sidang parlemen pada Rabu, 11 September 2024, anggota parlemen Partai Nasional Skotlandia Brendan O'Hara menyoroti kejahatan Israel yang menjatuhkan bom seberat 907 kilogram di daerah sipil yang padat penduduk di Gaza.

"Tidak dapat disangkal bahwa Israel telah menggunakan F-35 untuk melakukan hal itu," kata O'Hara.

"Namun, pemerintah memilih untuk mengecualikan komponen F-35 dari penangguhan lisensi senjata padahal yang harus dilakukan hanya mengatakan bahwa Israel tidak dapat menjadi pengguna akhir jika komponen buatan Inggris disertakan," ujarnya, menambahkan.

Baca Juga: Media Arus Utama Inggris Dikritik Karena Cenderung Bias Dalam Pemberitaan tentang Gaza

Menanggapi pertanyaan O'Hara, Starmer bersikeras bahwa pemerintahnya mematuhi hukum internasional.

“Kami telah mengemukakan alasan kami, dan saya pikir semua anggota parlemen yang berpikiran adil akan mendukung keputusan yang telah kami ambil. Hal terpenting sekarang adalah kita memberlakukan gencatan senjata,” kata Starmer.

Starmer mengatakan dia akan membahas masalah tersebut dengan Presiden AS Joe Biden pada Jumat, 13 September 2024.

Baca Juga: Uni Eropa, AS, Inggris Tandatangani Perjanjian Hukum Global tentang Risiko Kecerdasan Buatan

Dia pun menegaskan, pemerintah Inggris akan berusaha untuk memastikan warga Israel yang masih disandera bisa bebas, bantuan kemanusiaan bisa masuk ke Gaza, dan segera dimulai proses menuju solusi dua negara--yang merupakan satu-satunya cara menuju perdamaian abadi di Palestina.

Pada 2 September lalu, pemerintah Inggris mengumumkan akan menangguhkan 30 dari 350 lisensi ekspor senjata ke Israel setelah peninjauan, dengan peringatan bahwa ada risiko yang jelas bahwa ekspor senjata tertentu ke Israel dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Sebanyak 30 lisensi tersebut mencakup komponen untuk pesawat militer, helikopter, pesawat nirawak, dan barang-barang yang memfasilitasi penargetan darat--tidak termasuk komponen Inggris untuk program jet tempur F-35.***

Sumber: Antara

Berita Terkait