DECEMBER 9, 2022
Internasional

Utusan PBB untuk Timur Tengah, Tor Wennesland Kutuk Serangan Israel di Zona Aman Kemanusiaan Gaza

image
Serbuan Israel di zona aman untuk warga sipil Palestina. ANTARA/Anadolu/PY

ORBITINDONESIA.COM - Utusan perdamaian PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland dengan tegas mengutuk serangan udara mematikan Israel pada Selasa pagi, 9 September 2024, pada zona aman kemanusiaan di Jalur Gaza selatan.

“Tindakan tersebut hanya menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman di Gaza,” kata Tor Wennesland dalam sebuah pernyataan, Selasa.

Setidaknya 40 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam serangan udara Israel di sebuah kamp tenda di Khan Younis di daerah al-Mawasi yang telah ditetapkan Israel sebagai zona aman kemanusiaan bagi warga sipil yang terlantar di Gaza.

Baca Juga: Inggris dan Kuwait Sumbang UNICEF Rp92,5 Miliar untuk Bantuan Kemanusiaan di Gaza dan Yaman

Dinas pertahanan sipil Gaza mengatakan rudal Israel membakar tenda-tenda pengungsi dan menyebabkan lubang sedalam sembilan meter di daerah tersebut.

“Saya menggarisbawahi bahwa hukum humaniter internasional, termasuk prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan dalam serangan, harus dijunjung tinggi setiap saat. Saya juga menekankan bahwa warga sipil tidak boleh digunakan sebagai perisai manusia,” ucap utusan PBB tersebut.

Wennesland kembali menyerukan agar Israel dan Hamas segera mencapai kesepakatan yang akan menghasilkan pembebasan semua sandera dan gencatan senjata. Ia menekankan pembunuhan warga sipil harus dihentikan dan perang yang mengerikan harus diakhiri.

Baca Juga: Utusan Palestina Adel Atieh Minta Uni Eropa Lebih Menekan Israel untuk Hentikan Genosida di Jalur Gaza

“Pada akhirnya, hanya jalur politik yang menguraikan langkah-langkah konkret dan tidak dapat dibatalkan menuju akhir pendudukan dan pembentukan solusi dua negara yang dapat mengakhiri penderitaan rakyat Palestina dan Israel,” ujar dia.

Israel telah secara sistematis menargetkan fasilitas sipil, termasuk sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, di tengah ofensifnya yang sedang berlangsung di Jalur Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Menurut aturan perang, menargetkan fasilitas sipil semacam itu dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Baca Juga: PBB Tuntut Israel Menjamin Akses Bagi Pekerjaan Kemanusiaan yang Efektif di Gaza

Israel terus melancarkan ofensif brutal di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait