Kejagung: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 07 Juni 2025 14:41 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan sejak 19 Mei 2025.
"Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Harli Siregar tentang kasus Iwan Kurniawan Lukminto kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Empat Kementerian untuk Selamatkan PT Sritex dari Kebangkrutan
Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.
Selain itu, lanjut Kapuspenkum, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
Baca Juga: Kurator Pailit: Perusahaan Milik Keluarga Pemilik Ikut Tagih Utang Rp1,2 Triliun ke PT Sritex
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.
Baca Juga: Eks Pekerja Sritex Minta Pemerintah Bantu Cairkan THR dan Uang Pesangon
Pada Senin, 2 Juni 2026, penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.