Uni Eropa, AS, Inggris Tandatangani Perjanjian Hukum Global tentang Risiko Kecerdasan Buatan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 06 September 2024 10:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Uni Eropa, Amerika Serikat dan Inggris termasuk di antara negara-negara yang menandatangani perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum mengenai risiko kecerdasan buatan (AI), menurut Dewan Eropa pada Kamis, 5 September 2024.
Perjanjian tersebut menyediakan kerangka hukum yang mencakup seluruh siklus hidup sistem AI, mendorong kemajuan dan inovasi AI sambil mengelola risiko yang mungkin ditimbulkannya terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum.
Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Marija Pejcinovic Buric mengatakan mereka harus memastikan bahwa munculnya AI tetap menegakkan "standar kita, alih-alih merusaknya."
"Konvensi Kerangka Kerja dirancang untuk memastikan hal itu. Ini adalah teks yang kuat dan seimbang - hasil dari pendekatan terbuka dan inklusif yang digunakan dalam penyusunannya dan memastikan bahwa perjanjian itu mendapat manfaat dari berbagai perspektif ahli," katanya dalam pernyataan tersebut.
Buric menyatakan bahwa Kerangka Konvensi adalah perjanjian terbuka dengan jangkauan global yang potensial, dan berharap bahwa perjanjian ini akan menjadi yang pertama dari banyak penandatanganan dan bahwa mereka akan segera diikuti oleh ratifikasi sehingga perjanjian tersebut dapat mulai berlaku sesegera mungkin.
Konvensi Kerangka Kerja Dewan Eropa tentang kecerdasan buatan dan hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum dibuka untuk penandatanganan selama konferensi menteri kehakiman Dewan Eropa di Vilnius, ibu kota Lithuania.
Baca Juga: IPB University Buka Program Studi Sarjana Kecerdasan Buatan, Pendaftaran Dimulai 26-28 Juli 2024
Perjanjian ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum dan bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan sistem AI sepenuhnya konsisten dengan hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum.
Dalam pernyataannya, Dewan Eropa mengatakan bahwa Konvensi Kerangka Kerja ditandatangani oleh Andorra, Georgia, Islandia, Norwegia, Moldova, San Marino, Inggris dan Israel, serta Amerika Serikat dan Uni Eropa.***