DECEMBER 9, 2022
Nasional

Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Tunda Rapat Paripurna yang Membahas RUU Pilkada Karena Peserta Tidak Kuorum

image
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR/MPR , Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024 (ANTARA/Walda Marison)

Disebutkan pula dalam undangan tertanggal Kamis, 22 Agustus 2024 itu, pemberitahuan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada itu digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Indra Iskandar: Tiga Pimpinan DPR RI Termasuk Puan Maharani Langsung Bertolak ke IKN Usai Sidang Tahunan MPR

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani: Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Upacara HUT RI di IKN Karena Agenda Partai

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait