DECEMBER 9, 2022
Nasional

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti: DPR Seharusnya Hormati Mahkamah Konstitusi dan Patuhi Undang-Undang

image
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. (ANTARA/Rubby Jovan)

ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR RI yang menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dan menganggap mereka tak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) serta tak mematuhi Undang-Undang.

"DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah. ​​​​​​Putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDIP untuk berkontestasi di Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga: Baleg DPR RI Akomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen

Hanya sehari setelah keputusan MK, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU Pilkada yang kemudian disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu.

Mu'ti mengatakan, DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat, semestinya menghayati dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat, dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

"Karenanya DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024," kata dia.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.273 Personel untuk Amankan Aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi Hingga Istana Merdeka

Langkah DPR tersebut, kata Mu'ti, selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.

"Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," kata dia.

Ia pun mendorong DPR dan Pemerintah untuk sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.

Baca Juga: Hari Ini, Berbagai Elemen Masyarakat Bergerak Menentang Pengebirian Konstitusi dan Demokrasi

"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," kata dia.***

 

Sumber: Antara

Berita Terkait