Nasional
Baleg DPR RI Akomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 21 Agustus 2024 17:42 WIB
Sementara itu Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.***
Sumber: Antara