DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara

image
Tangkapan layar - Dadan Hindayana saat menandatangani dokumen pelantikan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, dalam acara pelantikan menteri dan kepala badan di Istana Negara Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. ANTARA/Andi Firdaus.

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, dalam acara pelantikan menteri dan kepala badan di Istana Negara Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Pelantikan Dadan Hindayana itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 94B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Dadan Hindayana mengucap sumpah yang dipandu langsung Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ahli Gizi Inti Makaryani Menepis Mitos tentang Penderita Diabetes Tidak Boleh Makan Nasi Sepenuhnya

Dadan yang mengucap sumpah sebagai penganut agama Islam, bersumpah akan menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dadan dilantik bersamaan dengan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dadan Hindayana memiliki latar belakang sebagai akademisi, dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Baca Juga: Kabupaten Kepulauan Seribu Evaluasi Capaian Stunting dalam Upaya Turunkan Angka Kasus Akibat Kurang Gizi

Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.

Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga: AMPI Uji Coba Makanan Bergizi Gratis Seharga Rp14.900 Sebagai Wujud Dukungan Pada Program Prioritas Prabowo

Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.***

Sumber: Antara

Berita Terkait