DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kelapa Gading Jakarta Utara

image
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom (tengah) bersama Kanit Reskrim AKP Emir Maharto Bustarosa (kiri) saat jumpa pers di Jakarta Utara, Kamis, 11 Juli 2024. ANTARA/HO

Ia mengatakan, modus mereka ini melakukan aksi pencurian motor untuk dijual dan hasil penjualan motor untuk dibelikan sabu-sabu. Mereka sudah mengonsumsi barang haram itu sejak lama.

"Satu motor mereka jual seharga Rp2,5 juta dan kami sudah mengantongi data penadah barang hasil curian ini dan kami akan lakukan penangkapan," katanya.

Ketiga pelaku ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan melakukan pengembangan," kata dia.***
 

Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Koja, Jakarta Utara

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait