DECEMBER 9, 2022
Humaniora

BREAKING NEWS: Hakim PN Bandung Eman Sulaeman Perintahkan Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

image
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024, terkait Pegi Setiawan. (ANTARA/Rubby Jovan)

ORBITINDONESIA.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan, setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim tunggal Eman Sulaeman tentang kasus Pegi Setiawan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman Sulaeman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016, yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dee Company Resmi Merilis Trailer Film Horor Kriminal Vina: Sebelum 7 Hari, Berkisah Tentang Korban Geng Motor

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.

Baca Juga: Membandingkan Vina dan Harnofia, Kasus Perkosaan Pada Gadis Belia yang Belum Terungkap Tuntas

Ia mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.

Baca Juga: LSI Denny JA: 15,1 Persen Unggahan dan Berita tentang Kasus Vina di Media Bersentimen Negatif, Hanya 4,6 Persen Positif

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.***

Sumber: Antara

Berita Terkait