Warga Negara Asing Asal Korea Selatan Jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 18 Desember 2023 17:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan warga negara asal Korea Selatan menjadi tersangka pembunuhan petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus (23 tahun).
Dugaan pembunuhan Tri Fattah Firdaus terjadi pada 27 Oktober 2023 di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten yang ditempati oleh tersangka KDJ.
"Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka scientific crime investigation, ada dugaan kuat bahwa meninggalnya TFF adalah tindak pidana pembunuhan oleh tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
Hengki menjelaskan, dugaan pembunuhan tersebut menguat setelah kepolisian mengautopsi jenazah korban di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat," katanya.
Selain itu, kata Hengki, ada kekerasan tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian korban.
Hengki juga telah membuat klarifikasi dan memeriksa 21 saksi dan lima ahli.
"Tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri," katanya.
Kepolisian mengenakan Pasal 338 KUHP kepada tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing dari Korea Selatan berinisial KH di tempat kejadian perkara, Jumat 27 Oktober 2023 dini hari.