Direktur Eksekutif HSI Rasminto Dorong Revisi UU Polri untuk Pertegas Status Pegawai Polri dalam Entitas Sipil
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 24 Juni 2024 04:35 WIB
"Saran kami dalam draf RUU Polri dipertegas posisi statusnya sebagai ASN, sebab tidak ada tafsir status kepegawaian lainnya dalam UU ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK," katanya menegaskan.
Lanjutnya, dukungan perangkat kesenjataan yang dimiliki Polri seperti senapan serbu dan pelontar roket merupakan senjata khas militer yang mematikan.
"Sehingga memperkuat kesan militeristik dalam wajah kepolisian, idealnya penggunaan senjata dikhususkan untuk fungsi melumpuhkan," pesannya.
Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Pemerintah Thailand di Bali
Ia menyarankan Pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU merujuk pada model kepolisian di negara-negara, yang telah berhasil mendefinisikan posisi kepolisian sebagai institusi sipil yang kuat dan independen.
"Misal, seperti di Inggris atau Jerman, di mana kepolisian memiliki identitas sipil yang kuat tanpa kehilangan otoritas dan efektivitasnya dalam penegakan hukum," pesannya.***