DECEMBER 9, 2022
Nasional

Direktur Eksekutif HSI Rasminto Dorong Revisi UU Polri untuk Pertegas Status Pegawai Polri dalam Entitas Sipil

image
Akademisi Universitas Islam ’45 Rasminto tentang revisi UU Polri (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto mendorong revisi Undang-Undang Polri, untuk mempertegas status pegawai Polri dalam entitas sipil.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 23 Juni 2024, Rasminto mengatakan, pembahasan mengenai RUU Polri, mengangkat isu penting tentang status Polri dalam tatanan kelembagaan negara. Mengingat posisi unik yang bukan militer, tetapi juga bukan sepenuhnya sipil.

"Memposisikan status bukan militer dan bukan sipil, lalu posisinya ada dimana? karena masih ada istilah aparatur sipil negara (ASN) Polri," kata Rasminto.

Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Pemerintah Thailand di Bali

Keterkaitan status itu dengan identitas Polri menjadi pertanyaan mendasar, dalam konteks reformasi yang memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000.

"Setelah pemisahan dari ABRI, posisi statusnya dirancang untuk berfungsi sebagai entitas yang fokus pada penegakan hukum dan keamanan sipil khususnya Kamtibmas," katanya menegaskan.

Menurutnya, semangat reformasi yang memisahkan Polri dari ABRI didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan penegak hukum yang responsif terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca Juga: TNI dan Polri Cetak Sejarah Baru, Para Perwira Sabet Penghargaan Perdamaian dari PBB di Swiss

"Upaya ini harus terus dilanjutkan dengan memastikan bahwa Polri tidak hanya secara struktural, tetapi juga secara fungsional beroperasi dalam kerangka sipil," pesannya.

Ia pun mencermati status kepegawaian Polri, dalam draf RUU Polri pasal 20 ayat (1) Pegawai Negeri pada Polri terdiri atas anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) jadi polemik dengan UU ASN.

Sebab kata dia, dalam UU ASN No 20 tahun 2023 pada Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: KemenPPPA Apresiasi Kinerja Polri yang Berhasil Ringkus Penculik Anak Bermodus Pacaran Lewat Media Sosial

Pada Pasal 5 UU ASN dipertegas bunyinya adalah pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait