Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi agar Sama Dengan ASN
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 29 Mei 2024 19:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkap, usia pensiun anggota TNI dan Polri direvisi dalam undang-undang untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, menurutnya, angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun sekarang ini meningkat.
"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Terima Gelar Adat Melayu
Sekarang ini, DPR sedang menggulirkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Revisi itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa.
Dalam draf revisi undang-undang tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional. ***