KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Akan Pantau Kinerja Babinsa untuk Cegah Masyarakat Bermain Judi Online
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 24 Juni 2024 04:25 WIB
PPATK sejauh ini telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Baca Juga: Manunggal dengan Rakyat: Serka Abraham Sem, Babinsa Koramil Tembagapura Papua Hadiri Bakar Batu
Selanjutnya, lanjut Hadi, Bareskrim menelusuri pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," kata Hadi. ***