DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Budi Arie Setiadi: Kemenkominfo Lancarkan SMS Blast untuk Cegah Judi Online yang Resahkan Masyarakat

image
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pesan melalui SMS Blast dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik judi online pada Minggu, 16 Juni 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melancarkan SMS blast dalam upaya mencegah praktik judi online, yang telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Edukasi melalui SMS blast sudah mulai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam pesan elektronik yang diterima ANTARA, Minggu, 16 Juni 2024.

Budi mengatakan, upaya edukasi menggunakan SMS blast akan dilakukan rutin dilakukan setiap hari bekerja sama dengan operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi: Indonesia Utamakan Tata Kelola AI Berprinsip Transfer Teknologi dan Ilmu

Dalam SMS blast yang terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan warga mengenai bahaya judi online.

Pesan yang disebarkan kepada warga pada Minggu berbunyi, "Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia".

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Tegaskan, Platform Media Sosial X Wajib Ikuti Aturan Terkait Konten Asusila

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi: Pemberantasan Judi Online Harus Libatkan Semua Kementerian

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait