DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Suharso Monoarfa: Maksud Bansos Bisa Diberikan ke Keluarga Korban Judi Online Pasti Baik

image
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa (tengah) dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis, 21 Juni 2024. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan, maksud Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bahwa bantuan sosial (bansos) bisa diberikan kepada keluarga korban judi online (judol) pasti baik.

“Maksud beliau pasti baik, itu menurut saya. Mungkin hanya dipahami dengan keliru,” ujar Suharso Monoarfa dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Jika mereka masuk ke dalam bagian Kelompok Penerima Manfaat (KPM), lanjut Suharso Monoarfa, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi agar bisa memperoleh bansos.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi: Kemenkominfo Lancarkan SMS Blast untuk Cegah Judi Online yang Resahkan Masyarakat

Mulai dari bagaimana tingkat daya beli mereka, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, kondisi rumah tangga dan rumah secara fisik, total jumlah rumah tangga, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.

“Jadi (data) itu tentu tidak akan di-share kepada publik karena itu adalah milik pemerintah, tapi setidaknya kita bisa mengatakan dia eligible (memenuhi syarat), yang ini tidak eligible,” ungkap Suharso.

Sebelumnya, Menko PMK udah menegaskan bahwa bansos dapat diberikan kepada keluarga korban judol, yakni mereka yang mengalami atau menderita akibat perbuatan penjudi. Artinya, bansos tak diberikan kepada penjudi online, tetap keluarga dari penjudi tersebut.

Baca Juga: Anwar Abbas: PP Muhammadiyah Apresiasi Langkah Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online

Dalam ketentuan pemerintah, orang tak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.

“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judol) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan. Kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” kata Muhadjir. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait