Nasional
Kuasa Hukum Irman Gusman Optimistis, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Pemungutan Suara Ulang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 08 Mei 2024 00:43 WIB
“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” katanya menegaskan. ***
Sumber: Antara