Pengadilan Kabulkan Komedian Komeng Berganti Nama untuk Keperluan Jadi Anggota DPD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 11 Agustus 2023 19:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan permohonan komedian Komeng berganti nama untuk keperluan pencalonan di DPD RI pada pemilihan legislatif 2024.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Cibinong Amran S Herman di Bogor, Jumat, 11 Agustus 2024 mengungkapkan, permohonan berganti nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023.
Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya Komeng pada bagian akhir namanya menjadi Alfiansyah Bustami Komeng.
"Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," tambah Amran.
Menurutnya, alasan Komeng berganti nama karena ia ingin sukses dalam Pileg 2024.
Pergantian nama ini menjadi salah satu caranya untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara.
"Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD," ujarnya.
Baca Juga: Andre Vincent Wenas: Sekarang Kita Tahu Siapa Penghambat RUU Perampasan Aset Koruptor
Komeng mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023, sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat.
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan, Komeng tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum mendaftar.
Rifqi menjelaskan, Komeng bisa mendaftar menjadi bakal calon DPD RI setelah beberapa waktu sebelumnya mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan. ***