Bupati Ahmad Muhdlor Ali Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Jawa Timur
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 07 Mei 2024 03:29 WIB
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo
Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut, yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Ahmad Muhdlor.
Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Baca Juga: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
AS juga memerintahkan kepada SW, supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu DPD ke Bawaslu
Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada 16 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***