Bupati Ahmad Muhdlor Ali Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Jawa Timur
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 07 Mei 2024 03:29 WIB
![image](https://img.orbitindonesia.com/2024/05/10/20240510054854Ahmad-Muhdlor-Ali_Antara.jpg)
ORBITINDONESIA.COM - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dijadwalkan pada Selasa, 7 Mei 2024, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Berdasarkan Informasi yang kami terima, besok (Selasa, 7 Mei 2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Ali berharap, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bisa memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan dan membuat perkara tersebut menjadi terang.
Baca Juga: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," tuturnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor (sapaan Bupati Sidoarjo).
Menurutnya, mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara dan tidak akan memengaruhi proses penyidikan oleh KPK.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu DPD ke Bawaslu
"Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," tuturnya.
KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya pada 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.