Jumat Ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 02 Februari 2024 08:34 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 2 Februari 2024 memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri di Jakarta, Kamis 1 Februari 2024, KPK sudah melayangkan panggilan kepada Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo.
Ia berharap, pihak yang dipanggil kooperatif sehingga perkara ini terang benderang.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK: 93 Pegawai Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungli di Rumah Tahanan KPK
Namun, katanya, KPK belum menerima konfirmasi kehadiran para pihak yang dipanggil tersebut.
Penyidik KPK, Rabu menggeledah rumah dinas Bupatio Ahmad Muhdlor Ali di sisi barat Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Ali Fikri menjelaskan tim penyidik komisi antirasuah mengamankan uang dalam bentuk mata uang asing.
Akan tetapi, ia tidak membeberkan nominal uang yang disita. Sebanyak tiga mobil juga disita dalam penggeledahan tersebut.
“Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” katanya.
Ia mengatakan dokumen yang disita berupa dokumen yang diduga berkait pemotongan dana insentif.
Baca Juga: 10 Orang Sebagian Besar ASN di Sidoarjo Jawa Timur Kena OTT KPK, Ali Fikri Membenarkan
“Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut.
“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.
Baca Juga: PROFIL LENGKAP Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang Hilang saat OTT KPK Kasus Pungli Pajak
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penanganan dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin.
Baca Juga: KPK Tetap Proses Dugaan Korupsi Mantan Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej
Ia menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.
Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. ***