DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kepada Presiden Jokowi, Mahfud MD Titip Perkara BLBI, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan UU Mahkamah Konstitusi

image
Mahfud MD menyampaikan poin-poin pertemuannya dengan Presiden RI Joko Widodo dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menitipkan perkara penagihan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Selain itu, Mahfud juga menitipkan perkara penyelesaian pelanggaran hak asas manusia berat, dan revisi undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi ke Presiden Joko Widodo sewaktu itu menyerahkan surat pengunduran diri selaku menteri ke Presiden RI.

Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024, Mahfud menyebut tiga persoalan itu menjadi catatan khusus dia selama menjabat sebagai menko polhukam.

Baca Juga: Mahasiswa Pendukung Ganjar-Mahfud di Mesir Bagikan Buku Hidup Berdampingan di Tengah Kemajemukan

“Tentang hutang BLBI (bantuan likuidasi Bank Indonesia), saya katakan (kepada Presiden Jokowi), 'Bapak pernah memberi inpres (instruksi presiden) kepada kami untuk mulai menagih utang BLBI. Waktu itu jumlahnya Rp110 triliun lebih, Rp111 triliun. Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang terkumpul, yang di tangan kami Rp35,7 triliun, yang kalau dihitung presentasenya 31,8 persen',” kata Mahfud ketika jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis.

Mahfud, kepada Presiden menyampaikan penagihan utang BLBI penting, karena itu adalah uang negara.

“Saya katakan Bapak Presiden, ‘ini tagihan masih ada, karena masih ada yang mengelak dan ada yang menawar’,” kata Mahfud Md.

Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Sandiaga Uno Sampaikan Dukungan

Kemudian, Mahfud juga menitipkan penyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat, yang selama dia menjabat sebagai Menko Polhukam, telah berjalan.

Persoalan ketiga, Mahfud melanjutkan, saat ini ada upaya menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi atas inisiatif DPR RI. UU yang sekarang ini berlaku juga belum lama direvisi.

“Saya katakan, ‘Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang’,” kata Mahfud. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait