Dewan Pengawas KPK: 93 Pegawai Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungli di Rumah Tahanan KPK
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 16 Januari 2024 02:25 WIB
Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memeriksa 169 pegawai lembaga antirasuah itu dalam perkara dugaan pungli (pungutan liar) di Rutan (Rumah Tahanan) KPK.
Setelah memeriksa, Dewas KPK kemudian menyatakan, 93 orang layak disidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2024.
Albertina mengungkapkan, ke-169 orang tersebut adalah pegawai KPK yang terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf rutan, mantan kepala bagian pengamanan, pelaksana tugas kepala bagian pengamanan, dan inspektur.
Kemudian 44 pegawai KPK yang dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, sedangkan 93 pegawai KPK lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik.
Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan, ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK, dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.
"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ujar Albertina.
Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina.