DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Jumat Ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif

image
Petugas KPK di sela penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Rabu 31 Januari 2024. (ANTARA)

Ia menjelaskan bahwa semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut.

“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penanganan dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK: 93 Pegawai Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungli di Rumah Tahanan KPK

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin.

Ia menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: KPK Duga Negara Merugi Rp625 Miliar dari Korupsi Alat Pelindung Diri COVID 19 di Kementerian Kesehatan

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.

Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait