DECEMBER 9, 2022
Nasional

KPK Tetap Proses Dugaan Korupsi Mantan Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej

image
Arsip - Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin 4 Desember 2023. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses dugaan korupsi mantan wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan, struktural penindakan, dan tim biro hukum KPK.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Kunjungi Kanwil Kemenkumham DKI, Edward Omar Sharif Hiariej Puas dan Beri Apresiasi

Ia menambahkan, perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, masih perlu diuji di pengadilan tindak pidana korupsi.

Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada penyelesaian perkara pidana korupsi.

“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.

Baca Juga: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej Blusukan ke Jawa Tengah dan Yogyakarta

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka kepada Eddy Hiariej oleh KPK dalam dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan Melawan KPK

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait