Mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan Melawan KPK
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 04 Januari 2024 13:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Setelah mencabut gugatannya, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej,” ungkap Djuyamto selaku penjabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Januari 2024.
Gugatan praperadilan Eddy Hiariej didaftarkan ke kepanitera pidana Rabu, 3 Januari 2024, tambah Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pengadilan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara gugatan Eddy ini.
Rencananya, sidang gugatan akan digelar perdana pada 11 Januari 2024 pekan depan.
Eddy telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkait penetapannya selaku tersangka oleh KPK.
Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu. ***