DECEMBER 9, 2022
Nasional

Nurul Ghufron Surati Dewas KPK untuk Respons Pemanggilan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku

image
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron saat menghadiri diskusi terbatas bersama jurnalis Media Center Kabupaten Bekasi dalam rangka Hari Pers Nasional di Hotel Ayola Lippo Cikarang pada Rabu, 9 Februari 2022. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kewajiban lain mengacu aturan di atas yakni mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi tidak berkepastian apabila antara pemeriksaan pengadilan atas suatu hal yang sama berikut norma yang mendasari sedang dilakukan tidak ditunggu terlebih dahulu sebagai pemutus akhir.

Ghufron menggarisbawahi Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 pasal 23 yang menyatakan laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.

Dirinya juga menyatakan telah mengajukan uji keabsahan persidangan dimaksud sebelum agenda sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan dalam dua hal yakni sebagai tindakan pemerintahan faktual menerima dan memeriksa perkara yang telah daluwarsa.

Baca Juga: Petugas KPK Bawa Alat Hitung Uang Ketika Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta Barat

"Dan sedang diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terdaftar pada nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 24 April 2024," katanya.

Uji keabsahan kedua menyangkut landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini yang sedang diajukan Hal Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

Serta Nomor 4/2021 menyangkut tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024. ***

Baca Juga: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait