DECEMBER 9, 2022
Nasional

Nurul Ghufron Surati Dewas KPK untuk Respons Pemanggilan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku

image
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron saat menghadiri diskusi terbatas bersama jurnalis Media Center Kabupaten Bekasi dalam rangka Hari Pers Nasional di Hotel Ayola Lippo Cikarang pada Rabu, 9 Februari 2022. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyurati Dewan Pengawas (Dewas) lembaga anti rasuah itu, sebagai respons atas pemanggilan dirinya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, sebagaimana isi surat panggilan Dewas sebelumnya.

"Hari ini saya diminta hadir di ruang sidang etik, lantai 6 Gedung KPK sebagaimana isi surat dewan pengawas nomor 12/Dewas/Etik/Spgl/04/2024 tertanggal 26 April. Saya sampaikan permohonan maaf belum dapat menghadiri agenda sidang tersebut," kata Nurul Ghufron di Cikarang, Kamis malam, 2 Mei 2024.

Nurul Ghufron mengatakan, alasan tidak dapat menghadiri agenda sidang dimaksud adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi KPK serta Bangsa Indonesia secara umum, berdasarkan sejumlah dasar hukum sekaligus meminta penundaan sampai ada putusan pengadilan.

Baca Juga: Petugas KPK Bawa Alat Hitung Uang Ketika Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta Barat

Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Mahkamah Agung 14/1985 dalam Pasal 2 yang menyatakan Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain dalam melaksanakan tugas.

Norma ini memberi landasan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memberikan wewenang tertinggi dalam penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Agung dan jajarannya, dalam hal ini pengadilan.

"Oleh karena itu akan menjadi tidak berkepastian hukum jika suatu sengketa sedang dalam pemeriksaan dan diadili oleh pengadilan, diadili juga oleh lembaga negara lainnya," katanya.

Baca Juga: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 93/PUU-XV/2017 Pasal 55 Undang-Undang (UU) MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 tentang perubahan atas UU 24/2003 tentang MK, yang mengabulkan permohonan menjadi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya.

Mendasari putusan MK tersebut, bahwa ketentuan yang mendasari pemeriksaan sidang etik ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung, sehingga secara hukum semestinya penerapan norma yang sedang diuji tersebut ditunda sampai ada putusan Mahkamah Agung.

Pada pasal 7 ayat 2 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma itu, sebagai insan KPK dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban hukum mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu DPD ke Bawaslu

"Jika dalam waktu sama dihadapkan pada kewajiban hukum yang sama, tentu mempertimbangkan prioritas kepatuhan tersebut berdasarkan hirarki perundangan dalam hal ini penegak kode etik didasarkan pada peraturan dewas sementara penegakan hukum peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang," katanya.

Kewajiban lain mengacu aturan di atas yakni mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi tidak berkepastian apabila antara pemeriksaan pengadilan atas suatu hal yang sama berikut norma yang mendasari sedang dilakukan tidak ditunggu terlebih dahulu sebagai pemutus akhir.

Ghufron menggarisbawahi Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 pasal 23 yang menyatakan laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Eks Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej Kembali Dibidik KPK: Surat Penyidikan Baru akan Diterbitkan

Dirinya juga menyatakan telah mengajukan uji keabsahan persidangan dimaksud sebelum agenda sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan dalam dua hal yakni sebagai tindakan pemerintahan faktual menerima dan memeriksa perkara yang telah daluwarsa.

"Dan sedang diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terdaftar pada nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 24 April 2024," katanya.

Uji keabsahan kedua menyangkut landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini yang sedang diajukan Hal Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

Baca Juga: Ali Fikri: KPK Akan Periksa Keluarga Mantan Menteri Pertanian Syahrul Hasin Limpo Terkait Penyidikan TPPU

Serta Nomor 4/2021 menyangkut tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait