Nasional
Said Abdullah: Pertemuan Megawati dengan Prabowo Dilakukan Setelah Proses di Mahkamah Konstitusi Selesai
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 01 April 2024 00:19 WIB
Sebagaimana aturan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, pada Pasal 427D ayat (1) huruf b berbunyi “Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR”.
"Karena itu, saya yakin Golkar akan komitmen mengawal seluruh undang-undang. Saya haqqul yaqin itu," tutur Said Abdullah. ***
Sumber: Antara