DECEMBER 9, 2022
Nasional

Hadi Tjahjanto: Pemerintah Berkomitmen Pengamanan di MK Diadakan Hingga Pelantikan Presiden 2024-2029

image
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. ***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait