Hadi Tjahjanto: Pemerintah Berkomitmen Pengamanan di MK Diadakan Hingga Pelantikan Presiden 2024-2029
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 26 Maret 2024 00:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, Pemerintah berkomitmen melakukan pengamanan proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029.
"Untuk pengamanan proses di MK, terus akan kami lakukan pengamanan sampai selesai," kata Hadi Tjahjanto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Hadi Tjahjanto lantas menjelaskan, pengamanan itu diadakan hingga pelantikan paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu, 20 Maret 2024 malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon terpilih pada Pemilu 2024 dengan total raihan 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di sisi lain, kubu rival Prabowo-Gibran telah mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke MK.
Permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan permohonan Ganjar-Mahfud tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Baca Juga: Mochamad Afifuddin: KPU Siapkan Strategi untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. ***