DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Ratusan Narapidana Rutan Sumenep Jawa Timur Terima Remisi Khusus Lebaran 2025

image
Penyerahan remisi khusus di Rutan Sumenep, Jawa Timur, Senin, 31 Maret 2025 (ANTARA/HO-Rutan Sumenep)

ORBITINDONESIA.COM - Sedikitnya 164 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur, Senin, 31 Maret 2025, menerima remisi khusus pada Lebaran 2025.

Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Ridwan Susilo di Sumenep, Senin, mengatakan 164 narapidana yang menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah itu, terdiri atas 162 narapidana laki-laki dan dua perempuan.

Jumlah remisi yang diterima oleh masing-masing narapidana itu bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan. Satu orang di antara mereka langsung bebas.

Baca Juga: Seratusan Ribu Narapidana dan Anak Binaan Beragama Islam Diberi Remisi Khusus Idulfitri: Negara Hemat Biaya Makan Rp80 M

Dia mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi itu yang memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, di antaranya tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di penjara dan memenuhi ketentuan minimal masa hukuman, yakni enam bulan.

Pemberian remisi ini juga bentuk apresiasi terhadap perubahan positif yang telah dilakukan narapidana.

Selain itu, remisi bisa memotivasi para narapidana untuk terus memperbaiki diri sebelum akhirnya kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Sebanyak 7.703 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Keagamaan Pada Idul Fitri 1445 Hijriah

"Salah satu semangat yang ingin dicapai melalui pemberian remisi ini adalah agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar dari rutan nantinya," kata Ridwan.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Sebanyak lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.

Baca Juga: Kepala Lapas Cipinang Enget Prayer Manik Bantah Ada Kesalahan Pemberian Remisi Tujuh WBP Lansia

Remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Berita Terkait