DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sepuluhan Ribu Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi 17 Agustus, Ibnu Chuldun: Semoga Berperilaku Baik

image
Ibnu Chuldun sampaikan surat remisi kepada warga binaan.

ORBITINDONESIA.COM - Sedikitnya 10.265 warga binaan di lembaga pemasyarakatan Jakarta memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta,  dari 10.625 warga binaan itu, 9.792 orang memperoleh remisi umum atau pengurangan masa hukuman dan 473 orang remisi umum II yang mana dinyatakan langsung bebas.

Menurutnya, jumlah warga binaan yang memperoleh remisi tahun ini lebih rendah dibanding yang diusulkan.

Baca Juga: Di Hari Kemerdekaan, Kemenkumham Membangun Bangsa dengan Beri Remisi kepada Seratusan Ribu Narapidana

Jumlah narapidana dan anak binaan yang diusulkan sebanyak 10.322 orang, namun disetujui 10.265 orang atau sekitar 98 persen, kata Ibnu.

Menurutnya, pemberian remisi ini tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah dalam memberi kesempatan kedua kepada narapidana dan anak binaan, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan yang holistik dalam sistem peradilan pidana.

"Pemberian remisi adalah tonggak penting dalam perjalanan menuju sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi serta mampu memancarkan pesan bahwa rehabilitasi dan reintegrasi adalah bagian integral dari tujuan pemasyarakatan," ujarnya.

Remisi itu bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.

"Seluruh warga binaan diharapkan dapat mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh serta terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Ibnu.

"Semoga remisi ini menjadi momentum untuk motivasi mereka berperilaku baik ke depannya," ujarnya. ***

Berita Terkait