DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Ratusan Narapidana Rutan Sumenep Jawa Timur Terima Remisi Khusus Lebaran 2025

image
Penyerahan remisi khusus di Rutan Sumenep, Jawa Timur, Senin, 31 Maret 2025 (ANTARA/HO-Rutan Sumenep)

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut, serta telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, remisi tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara.

Selain itu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.***

Baca Juga: Seratusan Ribu Narapidana dan Anak Binaan Beragama Islam Diberi Remisi Khusus Idulfitri: Negara Hemat Biaya Makan Rp80 M

Halaman:

Berita Terkait