DECEMBER 9, 2022
Nasional

Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Minta Pemungutan Suara Ulang

image
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh ketua tim hukum nasional AMIN Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan tersebut di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2024.

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.

Baca Juga: Seratusan Ulama se-Jawa Mataraman Jawa Timur Dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Ia menegaskan, pengajuan permohonan ini bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan tentang proses mendapat hasil.

Ia menemukan beberapa dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga bukti-bukti yang dimiliki akan disampaikan di dalam persidangan nantinya.

“Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ujarnya.

Ia optimistis hakim MK yang akan mengadili perkara PHPU dapat memutuskan dengan adil.

Tim hukum nasional AMIN telah mendaftarkan gugatan Pemilu ke MK pada Kamis pukul 09.00 WIB.

Beberapa tokoh yang turut hadir dalam pendaftaran antara lain M. Syaugi dan Tom Lembong. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait