DECEMBER 9, 2022
Nusantara

631 Narapidana Lapas Pamekasan Jawa Timur Terima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

image
Pemberian remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Lapas Klas IIA Pamekasan. (ANTARA/HO-Lapas Pamekasan)

ORBITINDONESIA.COM - Sebanyak 631 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur menerima remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah ini.

"Dua di antara 631 narapidana yang menerima remisi khusus ini langsung bebas hari ini juga," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Syukron Hamdani di Pamekasan, Jawa Timur, Senin malam, 31 Maret 2025.

Ia menjelaskan total jumlah narapidana yang langsung bebas, sebenarnya sebanyak sembilan orang, akan tetapi, tujuh di antaranya harus menjalani pidana subsider.

Baca Juga: Seratusan Ribu Narapidana dan Anak Binaan Beragama Islam Diberi Remisi Khusus Idulfitri: Negara Hemat Biaya Makan Rp80 M

Penyerahan remisi khusus kepada 631 orang narapidana ini dilakukan setelah Salat Id di Lapas Klas IIA Pamekasan.

Syukron menjelaskan pemberian remisi ini mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang dilakukan di Lapas dengan disiplin.

Saat menyerahkan remisi itu, Kalapas Syukron Hamdani juga berpesan, agar narapidana yang bebas itu hendaknya bisa segera berbaur dan beradaptasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Sebanyak 7.703 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Keagamaan Pada Idul Fitri 1445 Hijriah

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah kali ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.

Sebab, pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024, narapidana di Lapas ini yang menerima remisi sebanyak 759 orang.

Menurut Kalapas Syukron Handani, remisi bagi narapidana terdiri atas lima jenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Baca Juga: Kepala Lapas Cipinang Enget Prayer Manik Bantah Ada Kesalahan Pemberian Remisi Tujuh WBP Lansia

Kelima jenis remisi itu masing-masing remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.

Halaman:

Berita Terkait