DECEMBER 9, 2022
Nasional

Suhartoyo: Mahkamah Konstitusi Maksimalkan Tenggat 14 Hari Putus Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wapres

image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024 malam. ANTARA/Fath Putra Mulya

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, pihaknya bakal memaksimalkan tenggat waktu memutus PHPU (Perkara Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024 malam.

Suhartoyo mengatakan, tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Bila Ada Bukti Kecurangan Bawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi

“Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kami mau periksa 1.000 saksi itu?” ujar Suhartoyo pula.

Padahal, kata Ketua MK itu lagi, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli; jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.

“100 dalil, apa kami mau mendengar 100 saksi? Kapan waktunya,14 hari?" ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Pastikan Gugatan Anwar Usman di PTUN Belum Diputus

Namun begitu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun, kata dia, tenggat waktu tersebut bersifat absolut.

“Insya Allah. Kalau hari itu sepertinya absolut loh, limitatif, enggak bisa ditawar itu,” katanya pula.

Adapun, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Baca Juga: Mahfud MD: Mahkamah Konstitusi Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Dinyatakan Curang

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan bahwa MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait