DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Belum Pernah Kaji Dampak Ekonomi Akibat SKB Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari-hari Besar

image
Ilustrasi angkutan logistik di jalan arteri. (Foto: Unika Soegijapranata)

ORBITINDONESIA.COM - Selama ini ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait pelarangan angkutan logistik pada momen hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek.

SKB ini selalu menjadi beban bagi para pelaku usaha, yang tentunya berdampak terhadap perekonomian. Sayangnya, pemerintah belum pernah mengkaji berapa besar dampak ekonomi yang ditimbulkan dengan adanya SKB tersebut. 

Ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan, Aknolt Kristian Pakpahan, mengatakan, selama ini belum ada data yang reliabel atau dapat dipercaya.

Baca Juga: Netizen Kritik Rencana Pemerintah Batasi Angkutan Logistik: Lebaran Idul Fitri Air Galon Terancam Langka

Misalnya, dalam konteks penelitian atau kajian akademik, bagaimana pembatasan angkutan logistik itu memberikan dampak terhadap masyarakat dan perekonomian yang ingin mudik. Hal ini karena kita bicara soal hari raya, bicara soal Nataru, atau Imlek. 

“Pemerintah  belum pernah mengukur dampak terhadap masyarakat dan pelaku ekonominya seperti apa. Karena, SKB ini kan terkait dengan berbagai macam sektor, berbagai macam kebutuhan. Jadi, rasanya tidak sesederhana yang dibayangkan,” ujar Aknolt dalam sebuah acara talk show baru-baru ini. 

Karena, menurutnya, jika pemerintah memiliki datanya, itu bisa menjadi pegangan atau catatan dalam melakukan evaluasi apa yang sudah dilakukan, misalnya di tahun 2021, 2022, dan 2023 lalu untuk pembuatan SKB tahun 2024 ini.

Baca Juga: Ganggu Pasokan Barang, APINDO Sarankan Untuk Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Logistik

“Data itu kan bisa jadi catatan ketika menyusun SKB tahun berikutnya dengan melihat seperti apa sih dampak ketika misalnya kebijakan ini diterapkan,” tukasnya. 

Aknolt melihat, ada dua dampak yang ditimbulkan SKB tersebut, yaitu terhadap konsumen dan perekonomian nasional. Secara sederhana, menurutnya, akan terjadi situasi kelangkaan barang.

Apalagi kalau dalam situasi atau masa hari raya, biasanya kebutuhan akan bahan-bahan pokok seperti air minum dalam kemasan (AMDK)  meningkat, sehingga pemerintah perlu menyikapi ini. 

Baca Juga: DPR RI: Kebijakan Pembatasan Truk 3 Sumbu Pengangkut Air Minum Kemasan Galon Harus Ditinjau Ulang

Di sisi lain, lanjutnya, juga perlu dilihat dampak terhadap produsen atau pelaku ekonominya. Dia menjelaskan bahwa ada biaya tetap dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait