DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

DPR RI: Kebijakan Pembatasan Truk 3 Sumbu Pengangkut Air Minum Kemasan Galon Harus Ditinjau Ulang

image
Ilustrasi seruan DPR RI soal truk pengangkut air minum kemasan galon.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pelarangan truk sumbu tiga yang mengangkut air minum kemasan galon dengan menyesuaikan saja terhadap kondisi kemacetan jalan saat musim lebaran nanti.

DPR mengkhawatirkan, pelarangan terhadap truk tersebut justru akan menyebabkan terjadinya kelangkaan air minum di masyarakat.

"Truk sumbu tiga untuk mengangkut air minum galon itu harus diizinkan juga beroperasi seperti juga terhadap sembako, BBM, hewan, ternak, dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Iqbal.

Baca Juga: Sejarah Hari Bawa Bekal Nasional 12 April, Berawal dari Brand Multinasional yang Dapat Diikuti Anak dan Dewasa

"Pasalnya, air minum itu juga merupakan kebutuhan vital masyarakat. Jadi, sangat aneh jika tidak diijinkan beroperasi," ujarnya.

Menurutnya, tidak semudah itu untuk meminta perusahaan mengubah skema pengangkutan dari truk besar ke truk kecil. Perusahaan juga akan mengeluarkan ongkos dan jumlah truk yang lebih banyak untuk mengangkutnya.

"Kemacetan di jalan malah akan bertambah parah jika banyak truk-truk kecil yang beroperasi di jalan saat lebaran nanti. Sementara, pemerintah kan ingin agar jalannya tidak macet," ucapnya.

Untuk itu, dia berharap pemerintah segera mempertimbangkan kembali pelarangan operasional bagi truk sumbu tiga yang mengangkut air kemasan galon.

Baca Juga: Badak Jawa di Ujung Tanduk, Langkah Mundur Konservasi di Ujung Kulon

Dia menyarankan agar pemerintah tetap mengijinkannya tetap beroperasi dengan mengaturnya sesuai kondisi jalan pada saat lebaran nanti. "Saya khawatir dampaknya di masyarakat yaitu kekurangan pasokan air galon dan harga air jadi mahal," katanya.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait