DPR RI Minta ODOL Diselesaikan Lintas Sektoral
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 Juni 2023 16:03 WIB
ORBITINDONESIA.COM -- Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo mengatakan bahwa keberadaan truk Over Dimension Overload (ODOL) harus diselesaikan lintas sektoral. Menurutnya, kebijakan zero ODOL tidak hanya bisa dirampungkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saja.
"Penerapan Zero ODOL harus melibatkan lembaga lain untuk merealisasikannya," kata Sudewo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V dengan Kementerian Perhubungan, Rabu, 14 Juni 2023.
Menurutnya, untuk merealisasikan Zero ODOL diperlukan campur tangan dari berbagai lembaga terkait, diantaranya Polri terutama Korlantas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan sendiri.
Baca Juga: Indonesia Open 2023: Libas Ganda Prancis, Rinov Pitha Melaju ke 16 Besar
Keikutsertaan lintas lembaga dan sektoral ini membuat kebijakan Zero ODOL bisa lebih objektif.
Politisi partai Gerindra ini melanjutkan, keikutsertaan berbagai institusi bakal melahirkan kesepakatan yang berdampak pada kepastian payung hukum. Dia mengatakan, aturan yang lama dapat diberlakukan apabila sudah sesuai dan bisa disepakati.
"Jika melibatkan berbagai macam institusi, payung hukum yang saat ini ada sudah bisa digunakan atau perlu untuk melahirkan payung hukum yang baru. Payung hukum baru yang berupa Peraturan Presiden atau Undang-undang sehingga Zero ODOL ini harus terealisasi," katanya.
Hal tersebut diungkapkan sekaligus menjawab rekomendasi Badan Kebijakan Transportasi (BKT), salah satunya berkenaan dengan ODOL.
Baca Juga: Jadi Sorotan Netizen, Inilah Profil Manik Marganamahendra, Dulu sebut DPR Pengkhianat, Kini Nyaleg
Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa diperlukan review atau evaluasi kebijakan tersebut mulai dari hulu hingga ke hilir.
"Jadi yang saat ini terlihat itu baru penanganan di hilirnya, seperti penertiban di lapangan," katanya.
Sedangkan, sambung dia, terkait Zero ODOL sebenarnya perlu dilihat regulasi yang ada seperti apa. Begitu juga, dengan bagaimana mekanisme dan pekerjaan antar institusi.
Secara khusus, BKT menyoroti masalah tarif angkutan barang. Gede menyarankan pemerintah agar dilakukan evaluasi karena selama ini tarif angkutan barang tidak ditentukan. "Kesepakatan (tarif, saat ini) antara transporter dengan pemilik barang," katanya. ***