DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ingin Perpanjang Surat Izin Mengemudi: Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

image
Arsip foto - Warga mengendarai sepeda motor saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. ***
 

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait