Jakarta
Ingin Perpanjang Surat Izin Mengemudi: Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 13 Maret 2024 07:20 WIB
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. ***
Sumber: Antara