Eks Suami dari Salah Seorang Artis Dilaporkan ke Kepolisian Setelah Menembak Seseorang di Jatinegara
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 27 Februari 2024 15:33 WIB
ORBITNDONESIA.COM – Eks suami dari salah seorang artis dicari kepolisian karena dilaporkan diduga menembak seseorang di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.
Terlapor penembakan GS diduga membuat percobaan pembunuhan dengan senjata api di salah satu perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Korban pelapor Mohamad Andika Mowardi (32 tahun) di Jakarta, Selasa, 27 ebruari 2023 mengaku, dia nyaris terkena peluru yang yang ditembakkan GS di hari Kamis 8 Februari 2024 dini hari WIB.
Baca Juga: Kasus Penembakan Massal di Maine Amerika Serikat Menewaskan 22 Orang dan Melukai 50 Orang
Menurutnya, kejadian ini bermula ketika ia yang tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran.
"Enggak tahu ada masalah apa tiba-tiba dia (GS) datang naik mobil langsung nyamperin saya sambil kokang pistol," ujarnya.
Dalam keadaan panik, Andika berupaya menyelamatkan diri naik ke lantai dua melewati tangga lalu menutup pintu kantor.
Sempat saling dorong antara Andika dan pelaku yang berupaya mendobrak pintu besi kantor sampai rusak.
Andika mengaku saling kenal dengan GS, namun dia tidak mengetahui secara pasti masalah yang menyebabkan pelaku kalap sampai berupaya menembaknya.
"Kita berteman, keluarganya juga dekat.”
“Dia tiga kali menembak. Pertama ke bawah, ke arah kaki karena mungkin enggak sengaja. Dua tembakan ke arah saya," ungkapnya.
"Habis menembak dia kabur. Saya jam 03.00 WIB di hari kejadian langsung lapor ke Polres Jakarta Timur.”
Dia mengaku sudah melaporkan kasus itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Berdasar laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
Melarikan diri
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengaku pihaknya sudah melayangkan dua panggilan sebanyak dua kali, namun pelaku selalu mangkir.
"Pelaku penembakan masih melarikan diri. Sudah dipanggil sampai dua kali, tapi tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," katanya.
Nicolas mengatakan jajarannya akan menangkap paksa secara hukum.
Peristiwa ini diawali cekcok antara pelaku GS dan korban.
"Iya benar karena cekcok, mereka kan berteman terus mereka berantem, perang mulut gitu. Sudahlah emosi, keluarkan senjata," tambahnya.
Persitiwa ini terekam kamera pengawas CCTV di depan gedung di kawasan Jatinegara tersebut. Pelaku terlihat mengamuk sembari menembakkan senjata api sebanyak tiga kali.
Rekaman kamera pengawas CCTV tersebut pun viral di media sosial X. Pelaku sampai sekarang masih melarikan diri. ***