DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ingin Perpanjang Surat Izin Mengemudi: Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

image
Arsip foto - Warga mengendarai sepeda motor saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

ORBITINDONESIA.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya, membuka pelayanan surat izin mengemudi atau SIM keliling pada Rabu, 13 Maret 2024, di lima lokasi berbeda yang berada di wilayah tersebut, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM keliling tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM keliling yang berada di Jakarta"

Baca Juga: Polisi: Gathan Saleh, Diduga Pelaku Penembakan Diringkus di Bogor Jawa Barat

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling, agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Selain itu, saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga: Polisi: Gathan Saleh Positif Konsumsi Narkoba

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi masyarakat yang mempunyai SIM, tetapi telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Polisi Telusuri Motif Keempat Korban Lakukan Aksi Bunuh Diri, Loncat dari Lantai 22 Apartemen di Penjaringan

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait